ETIKA DISKUSI DAN
TEKNIK PERSIDANGAN[1]
1.
ETIKA DISKUSI
A.
ETIKA
Etika:
§
Yunani : ethos
Kebiasaan, adat, watak, perasaan, sikap cara
berpikir
§
Latin : Moral = adat
Kebiasaan.
Etika
: salah satu bagian
dari kajian ilmu filsafat, yang secara umum mempelajari tentang kesusilaan,
moral.
Pengertian etika berdasar beberapa ahli:
1.
Verkuyll, mengartikan etika sebagai kesusilaan, perasaan
batin atau kecenderungan batin seseorang untuk berbuat kebaikan.
2.
Dr. James J. Spillens SJ: etika atau ethies memperhatikan atau mempertimbangkan tingkah laku manusia dalam pengambilan
keputusan moral.
3.
Wjs. Poerwodarminto, dalam kamus bahasa Idonesia: etika adalah pengetahuan
tentang azas-azas akhlak (moral)
4.
Jean
Piaget (psikologi), etika mengandung pengertian sikap mental yang ditampakan dalam pola perilaku manusia dalam
berinteraksi yang menyatakan bahwa perilaku itu pantas untuk
ditingkatkan,ataupun dihilangkan yang sesuai dengan norma - norma yang berlaku.
5.
Dep
Dik Nas; Nilai benar dan salah yang dianut oleh suatu golongan.
jadi : Etika adalah keseluruhan
sikap pola perilaku (berbicara,bertindak) individu yang menyangkut moral, kebiasaan dalam hidup sebagai sesuatu
yang bernilai.
Etika : tata nilai Moral (jangan membunuh, hormati
aturan)
Etiket : perilaku sopan santun
(berpakayan pantas, menyapa ketika
bertemu)
·
Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia
menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari.
·
Etika pada akhirnya membantu kita untuk
mengambil keputusan tentang tindakan apa yang mau kita lakukan dalam situasi
tertentu dalam hidup kita sehari-hari.
·
Etika membantu kita untuk membuat pilihan,
pilihan nilai yang terjelma dalam sikap dan perilaku kita yang sangat mewarnai
dan menentukan makna kehidupan kita.
B.
DISKUSI
Kata Diskusi
berasal dari bahasa Latin “Discuture” yang berarti membeberkan masalah.
Arti
luas: Diskusi adalah memberikan jawaban atas pertanyaan atau pembicaraan serius
tentang masalah objektif.
Arti
sempit: Diskusi adalah tukar menukar pikiran yang terjadi dalam suatu kelompok.
Suautu diskusi
tidak harus menghasilkan keputusan. Namun sekurang-kurangnya hal – hal yang
didiskusikan itu bisa membuka wawasan pengetahuan serta pandangan baru.
C.
ETIKA DISKUSI
Dalam konteks
diskusi, makna etika digambarkan:
§ sebagai sikap
seseorang dalam menyampaikan pendapat dan bertingkahlaku yang baik dan benar ditinjau
dari nilai yang dianut oleh suatu kelompok masyarakat.
§ Bagaimana Perilaku
yang kita tampakan dalam diskusi yang
menyangkut, cara menyampaikan pendapat dan gestur tubuh yang diekspresikan itu ,mampu
ditangkap, dimengerti,dan diterima oleh sesama kelompok diskusi itu.
Memang
setiap masyarakat tertentu memiliki pola nilai yang tidak sama dengan
masyarakat lain. Namun nilai atau value yang digunakan dalam pengertian etika
diskusi adalah nilai-nilai yang umum (universal) yang berlaku di masyarakat
luas.
Dalam memahami dan mendalami Etika
Diskusi,salah satu kunci utama adalah mempelajari Retorika (seni berbicara yang baik dan benar). Berbicara baik dan
benar bukan berarti berbicara yang lancar,namun lebih dari itu, Bahwa bagaimana
menyampaikan pendapat dengan jelas,singkat,tersistematis dan mampu untuk
dimengerti oleh orang lain. Seperti kata bijak “Ketahuilah semua yang kamu
katakan,sebelum mengatakan semua yang kamu ketahui”
D.
AZAS ETIKA DISKUSI
1.
Bersifat
Ilmu
·
Diskusi sendiri adalah ilmu
·
Bahwa materi atau hal yang didiskusikan itu merupakan
“hasil kajian” yang berangkat dari “fenomena”. Disini terdapat data- data dan
fakta.
2.
Berpikir
Ilmiah
melakukan
penilaian terhadap suatu persoalan setelah melakukan penelitian, analisis, dan
melewati beberapa tahap kritik sehingga kandungan kebenarnya telah teruji dan
dipercaya. materi diskusi
disampaikan terarah, sesuai kaidah bahasa yang benar dan sistematika yang
jelas.
— Logis; data, argumen, penjelasan
yg dikemukakan diterima oleh akal (rasional)
— Skeptis; menanyakan bukti
atau fakta yang dapat mendukung setiap pernyataan
— Sistematis; permasalahan yg diuraikan
disusun secara teratur, runtut, tidak tumpang tindih.
— koherensi
; alasan, keterangan, penjelasan dan uraian-uraian yang dikemukakan sesuai dan berdasar
data-data yang jelas dengan fakta (empiris).
— Korespondensi; adanya keterkaitan/hubungan
antara pendapat yang sebelumnya dan atau dengan pendapat orang lain serta
kesesuaian dengan materi yang didiskusikan
— Kritis; Melandaskan
pemikiran dan pendapat pada ligoka dan mampu menimbang berbagai hal secara
objektif berdasarkan fakta/data dan analisis akal sehat.
— Komunikatif ; bahasa penyampaian yang
digunakan efektif, & lancar
3.
Sikap
Ilmiah (Scientific Attitude)
§ Jujur
§ Luwes
§ Tekun
§ Logis
§ Kritis
§ Kreatif
§ Terbuka
E.
KOMPONEN DALAM DISKUSI
1.
Perangkat Keras ( Hard Ware)
v
Tempat
Dimana saja dan dengan komp[osisi yang disesuaikan. Ruang diskusi sangat
menentukan kelangsungan pelaksanaan diskusi. Yang perlu diperhatikan adalah
aspek estetika (keindahan), fungsi dan cara duduk. Schlenzka menawarkan formasi
ruangan untuk peserta yang tidak lebih
dari 18 orang :
Model A : 9 peserta
|
Model B : 9 peserta
|
Model C:10 peserta
|
|||
Model D : 12 peserta
|
Model F 14 Peserta
|
Model G 18 Peserta
|
v
Moderator, Untuk memandu jalannya diskusi
Sikap dari Moderator:
§
Memperkenalkan nara sumber dan aturan main diskusi
§
Mengontrol
jalannya diskusi agar pembicaraan tetap terfokus pada masalah
§
Memberikan
kesempatan kepada peserta untuk memberikan pemikiran pada masalah yang dibahas
§
Membuat
kesimpulan dan hasil-hasil diskusi
v
Pembicara/ Pengantar Diskusi, biasanya ada atau tidak
sesuai dengan keburuhan
§
Mempersiapkan
materi sesuai dengan topic/masalah yang akan dibahas.
§
Menjelaskan
atau menjawab pertanyaan dari peserta
§
Mentaati
aturan main yang telah ditetapkan dalam forum diskusi, termasuk waktu.
v
Audiens, Peserta diskusi
§
Aktif
memberikan kontribusi pemikiran
§
Berpendapat
dengan tepat .
§
Mendengar
pendapat teman diskusi dengan penuh
perhatian.
§
Memotong
atau menyanggah pembicaraan dengan sopan
dan bijaksana
v
Notulen, yang mencatat point-point diskusi.
2.
Perangkat Lunak (Soft Ware)
Tema/topik, sebagai bahan /materi yang akan dibicarakan.
F.
MACAM – MACAM DISKUSI ILMIAH
Pembagian
diskusi dibawah ini berdasarkan Tujuan,
Isi :
[
Diskusi
Fak :
·
Mengelolah suatu bahan secara bersama-sama dengan seorang
ahli.
·
Diskusi terjadi setelah terjadi pengupasan suatu makalah/
masalah dalam
bidang ilmu tertentu.
· Tujuan : untuk membimbing peserta agar dapat
memahami secara benar dan jelas.
[
Diskusi
Podium :
·
Menjelaskan
masalah oleh wakil-wakil terpilih dari sebuah kelompok/ Pendapat.
·
Masalahnya bersifat umum dan disampaikan secara terbuka.
·
Setiap wakil berbicara sesuai sudut pandangnya
masing-masing (setiap
wakil akan berbeda pembicaraannya).
[ Diskusi Forum :
·
Biasanya
digunakan dalam bidang politik (khususnya pimpinan partai untuk
mensosialisasikan program kerja paratainya, dll).
· Digunakan
dalam forum terbuka (di televisi dsb-nya)
· Diskusi
ini memiliki kadar demokrasi yang sangat tinggi.
[
Diskusi
Kausalis :
·
Penelitian
bersama atas suatu masalah atau situasi konkret yang mengandung kemungkinan
jalan keluar yang lebih tepat.
·
Demi
kelancaran dapat diundang seorang ahli yang mengetahui masalah tersebut untuk
menjadi pendamping atau penuntun.
2. TEKNIK PERSIDANGAN
A. Pengertian
·
sidang itu sendiri secara garis besar dapat
dibedakan menjadi dua golongan besar
yakni sidang pada pengadilan dan sidang yang dilakukan diluar institusi
pengadilan (pemerintahan, perusahaan, organisasi).
·
Ada sedikit Perbedaan antara Sidang dan Rapat:
·
Rapat: Kegiatan yang
pada intinya menidentifikasi masalah dan berusaha untuk memecahkan masalah
tersebut.
·
Sidang: Pada intinya
Mencari Solusi terhadap Permasalahan yang sudah ada
·
Sidang/ rapat, adalah proses perumusan kebijakan yang
dilakukan oleh suatu kelompok organisasi atau komunitas tertentu melalui
pembahasan bersama, kemudian ditetapkan melalui kesepakatan bersama pula.
·
Kedudukan Sidang/persidangan lebih formal, dan mengikat
sungguh-sungguh bagi peserta sidang maupun pemimpin sidang dan bahkan bisa
masyarakat secara umum.
B. Struktural dalam Sidang
1.
Steering Comitee (SC)
Penanggung jawab,Koordinator awal dan pengkosep persidangan
2.
Organizing Comitee (OC)
Panitia pelaksana yang bertugas bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan persidangan itu
3.
Pimpinan Sidang
Bertugas memimpin jalannya persidangan,
4.
Peserta
C.
Macam-Macam
Persidangan
a. Sidang Umum: Makna persidangan ini sebagai wadah dalam meminta
pertanggungjawaban Ketua/pimpinan organisasi. Memilih dan menetapkan Pimpinan
baru.
b. Sidang Istimewa: Memiliki kedudukan hukum yang sama atau serupa dengan
umum namun pelaksanaannya tidak pada saat permulaan atau akhir periode
pemerintahan/kepengurusan. Tetapi dilaksanakan apabila telah melanggar
peraturan dan atau konstitusi.
c. Sidang Pleno: Pleno (plenory) berarti kekuasaan penuh. Pada session
ini berfungsi untuk menetapkan keputusan dan ketetapan.
d. Sidang Komisi: Persidangan yang dilakukan oleh komisi-komisi untuk
membahas bagian-bagian khusus yang kemudian diplenokan.
D . Mekanisme Mengeluarkan Pendapat ataupun
keberatan.
Dalam dunia persidangan dikenal
istilah interupsi yuang berarti gangguan, berhentinya atau penyelaan
(sela-menyela) tentunya dengan tingkatan atau fungsi yang berbeda sehingga
diklasifikasikan sebagai berikut :
- Interupsi Point Of Order
Order berarti perintah, makna istilah ini untuk penyampaian yang harus
diproritaskan karena suatu yang penting.
- Interuption Of Clarification
Clarification berarti penjelasan, makna interupsi ini adalah untuk
memberikan penjelasan atau uraian terhadap persoalan yang dianggap telah
melenceng maknanya.
- Interuption Of jastifition
Berati memperkuat argumen.
- Interuption Of Information
Information berarti keterangan atau penerangan, interupsi ini berguna untuk
memberikan keterangan atau informasi pada seluruh peserta sidang.
- Interuption Of Question
Qustion berati pertanyaan atau bertanya, interupsi ini diajukan karena
ingin bertanya.
- Interuption Of Privelleg
Privelleg yaitu hendak menyela, ketika memiliki keperluan pribadi (tuntutan
alam).
E . Mekanisme Pengambilan Keputusan
·
Musyawarah mufakat: pengambilan
keputusan sampai pada adanya kesepakatan bersama/titik temu antar peserta
sidang.
·
Lobbying: musyawarah yang dilakukan 2 pihak sengketa dihadapan Pimpinan Sidang
·
Votting: pengambilan
suara melalui
jumlah peserta (voting terbuka/tertutup)
F. Fungsi dan Makna Palu Sidang
Dalam suatu persidangan resmi, palu
sidang mempunyai otoritas tinggi yakni keputusan itu memiliki legitimasi atau
kekuatan hukum ketika palu sudah diketuk.
Makna palu sidang
dalam persidangan mempunyai arti penting yaitu:
- Satu kali ketuk
Bermakna proses persetujuan atau pengiyaan,mengesahkan point-point.
- Dua kali ketuk
Bermakna untuk pengambilan alihan pimpinan sidang (pelimpahan wewenang)
penentuan break/ pending dan pencabutan break.
- Tiga kali ketuk
Bermakna untuk pembuka dan penutup persidangan serta pengesahan atau
penetapan keputusan persidangan.
- Lebih dari tiga ketukan
Bermakna untuk menenangkan atau meminta perhatian peserta sidangan selama
persidangan berlangsung. Yang berhak memegang dan menggunakan palu sidang
hanyalah pimpinan sidang.
G. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam sidang
Dalam usaha menciptakan suasana yang baik
ada beberapa norma tingkah laku dalam persidangan yang perlu di perhatikan:
- Pemimpin harus sadar dia memiliki peranan penengah
- Pemimpin tidak memihak siapapun
- Hindari terjadinya dialog searah
- Hentikan apabila mengarah ke SARA.
- Peserta wajib mematuhi aturan dan mekanisme sidang
- Hindari perilaku agresif.
Perbedaan diskusi & persidangan adalah:
1. Waktu
2.
Tempat
3.
Tema
Tidak ada komentar:
Posting Komentar